
Ibadah qurban adalah salah satu momen yang paling dinanti oleh umat Islam di seluruh dunia setiap bulan Dzulhijjah. Lebih dari sekadar menyembelih hewan, qurban adalah wujud ketaatan, rasa syukur, dan kepedulian sosial untuk berbagi dengan sesama.
Mari kita pahami lebih dalam mengenai ibadah mulia ini mulai dari akar sejarahnya, landasan hukumnya, hingga panduan memilih hewan qurban yang sah sesuai syariat.
Sejarah Singkat Qurban
Syariat qurban yang kita jalankan saat ini berakar dari kisah luar biasa tentang ujian keimanan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.
Dikisahkan bahwa Nabi Ibrahim mendapatkan mimpi yang merupakan wahyu dari Allah SWT untuk menyembelih putra kesayangannya, Ismail. Sebagai seorang ayah yang telah lama menantikan kehadiran anak, ini adalah ujian keimanan yang sangat berat. Namun, karena ketaatannya yang mutlak kepada Allah, Nabi Ibrahim menyampaikan mimpi tersebut kepada Ismail.
Dengan penuh ketundukan dan keimanan, Ismail remaja justru menguatkan ayahnya dan meminta ayahnya untuk segera melaksanakan perintah Allah tersebut. Ketika pisau sudah diayunkan dan keduanya telah menunjukkan kepasrahan total, Allah SWT mengganti Ismail dengan seekor sembelihan yang besar (domba/biri-biri) dari surga.
Kisah ini diabadikan dalam Al-Qur’an (Surah As-Saffat: 102-107) dan menjadi fondasi utama syariat qurban pada Hari Raya Idul Adha, sebagai simbol pengorbanan dan kepatuhan mutlak kepada Sang Pencipta.
Dalil dan Fikih Qurban
Untuk menjalankan ibadah, kita tentu harus bersandar pada dalil dan aturan (fikih) yang jelas.
1. Dalil Al-Qur’an dan Hadis Perintah berqurban secara tegas tertulis dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban).” (HR. Tirmidzi)
2. Hukum Berqurban Mayoritas ulama (Jumhur Ulama) sepakat bahwa hukum berqurban adalah Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya, ibadah ini sangat ditekankan bagi umat Islam yang memiliki kelapangan harta (mampu), namun tidak sampai jatuh pada hukum wajib, kecuali jika ia telah bernazar.
3. Waktu Pelaksanaan Penyembelihan qurban tidak bisa dilakukan sembarang waktu. Waktu yang sah adalah:
-
Dimulai setelah selesai Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
-
Berlanjut selama hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sebelum matahari terbenam.
4. Ketentuan Patungan (Sohibul Qurban)
-
Kambing/Domba: Hanya berlaku untuk 1 orang (dan keluarganya).
-
Sapi/Kerbau/Unta: Boleh diniatkan untuk patungan maksimal 7 orang.
Kriteria Hewan Qurban yang Baik dan Sah
Tidak semua hewan bisa dijadikan qurban. Syariat Islam telah menetapkan standar jenis, umur, dan kesehatan fisik hewan agar ibadah qurban diterima (sah).
Jenis Hewan
Hewan yang boleh diqurbankan hanyalah Bahimatul An’am (hewan ternak), yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Unggas atau ikan tidak sah dijadikan qurban.
Syarat Umur Minimal
Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi:
-
Unta: Minimal berusia 5 tahun (memasuki tahun ke-6).
-
Sapi atau Kerbau: Minimal berusia 2 tahun (memasuki tahun ke-3).
-
Kambing (Jawa/Kacang): Minimal berusia 1 tahun (memasuki tahun ke-2).
-
Domba/Biri-biri: Minimal berusia 6 bulan (jika sulit menemukan yang usia 1 tahun, atau sudah berganti gigi/poel).
Syarat Kondisi Fisik (Terbebas dari Cacat)
Hewan qurban dipersembahkan untuk Allah SWT, karenanya harus dipilih yang terbaik. Berdasarkan hadis Nabi, ada 4 cacat fisik yang membuat hewan TIDAK SAH diqurbankan:
-
Buta sebelah yang jelas: Matanya rusak, menonjol, atau buta total.
-
Sakit yang jelas parah: Hewan terlihat sangat lemah, berpenyakit kulit parah, atau penyakit lain yang mempengaruhi dagingnya.
-
Pincang yang jelas: Hewan tidak bisa berjalan normal untuk mengikuti kawanannya menuju tempat penggembalaan atau penyembelihan.
-
Sangat kurus: Hewan yang tidak memiliki sumsum tulang karena terlalu kurus dan lemah.
Selain syarat wajib di atas, sangat disunnahkan untuk memilih hewan yang gemuk, berdaging banyak, bertanduk bagus, dan secara fisik terlihat gagah serta sehat, sebagai wujud penghormatan kita dalam beribadah.
Ibadah qurban pada hakikatnya bukan sekadar membagikan daging, melainkan melatih diri kita untuk melepaskan kecintaan pada harta duniawi demi mengharap ridha Allah SWT. Seperti firman Allah: “Daging (hewan qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS. Al-Hajj: 37).
YUK QURBAN SEKARANG DI EXCELLENT ZAKAT :
- BSI : 710 570 9395 an. Excellent Zakat
- BRI : 0156 0100 1830 566 an. Yapim Asy Syamil
Konfirmasi : 0853 2972 9949 (Admin)
