
Dalam bangunan Islam, zakat menempati posisi yang sangat krusial sebagai rukun ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat adalah ibadah fisik yang menghubungkan hamba dengan Tuhannya (hablun minallah), maka zakat adalah ibadah harta yang menghubungkan manusia dengan sesamanya (hablun minannas). Salah satu jenis zakat yang wajib diketahui dan ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu adalah Zakat Maal (zakat harta).
Kata “Maal” dalam bahasa Arab berasal dari kata maala-yamiilu yang artinya condong, miring, atau menyukai. Hal ini menggambarkan sifat dasar manusia yang cenderung menyukai dan condong kepada harta benda. Oleh karena itu, Islam mengatur kepemilikan harta ini melalui syariat zakat agar manusia tidak diperbudak oleh kecintaannya pada materi.
Perintah untuk berzakat sebenarnya sudah ada sejak periode Mekkah (sebelum Nabi hijrah). Namun, pada masa awal ini, bentuk zakat belum memiliki aturan teknis yang baku; sifatnya masih berupa anjuran umum untuk bersedekah dan menyantuni fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial.
Pensyariatan zakat sebagai kewajiban formal dengan ketentuan kadar (nisab), batas waktu (haul), dan jenis harta yang wajib dizakati baru ditetapkan pada periode Madinah. Para ulama ahli sejarah Islam sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah dan zakat maal disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, tak lama sebelum diwajibkannya puasa Ramadan. Pada masa inilah Rasulullah SAW mulai mengutus para petugas zakat (amil) untuk memungut zakat dari kaum Muslimin yang kaya dan membagikannya kepada mereka yang membutuhkan. Landasan hukum Zakat Maal sangat kuat karena disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an, seringkali disandingkan langsung dengan perintah shalat.
1. Dalil Al-Qur’an Ayat yang paling masyhur mengenai perintah pengambilan zakat harta adalah Surah At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar “pajak” agama, melainkan mekanisme penyucian jiwa bagi pemiliknya dan pembersihan bagi harta itu sendiri.
2. Dalil Hadis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau memberikan instruksi bertahap:
“…Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta benda mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”
Keutamaan dan Hikmah di Balik Zakat Maal
- Membersihkan Jiwa dari Sifat Kikir: Manusia memiliki sifat dasar mencintai harta (hubb ad-dunya). Zakat Maal memaksa kita untuk melawan rasa cinta berlebihan itu. Dengan mengeluarkan sebagian harta, kita melatih diri untuk tidak kikir dan sadar bahwa segala yang kita miliki hanyalah titipan Allah.
- Menyucikan Harta: Dalam setiap rezeki yang kita peroleh, terdapat “hak” orang lain (fakir miskin) yang “menumpang” di dalamnya. Jika hak ini tidak dikeluarkan, maka harta tersebut menjadi kotor dan tidak berkah. Zakat berfungsi memisahkan hak orang lain tersebut dari harta kita sehingga sisa harta yang kita makan menjadi halal dan bersih sepenuhnya.
- Menumbuhkan Harta (Keberkahan): Logika matematika manusia mengatakan bahwa jika uang dikurangi, maka jumlahnya akan berkurang. Namun, logika iman mengatakan sebaliknya. Zakat justru akan “menumbuhkan” harta dalam bentuk keberkahan, ketenangan batin, dan diganti oleh Allah dengan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.
- Pemerataan Ekonomi: Zakat adalah solusi Islam untuk mencegah penumpukan kekayaan di satu golongan saja. Dengan zakat, harta berputar dari si kaya ke si miskin, membantu meningkatkan daya beli kaum dhuafa, dan mengurangi kesenjangan sosial yang sering menjadi pemicu kriminalitas.
Sebagai penutup, menunaikan Zakat Maal bukanlah beban yang mengurangi kekayaan, melainkan investasi spiritual yang menjamin keselamatan harta di dunia dan pemiliknya di akhirat.
